Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    PASURUAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis  Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

    Pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB.

    Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

    "Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO), " ucap Iptu Agus, Senin (5/8)

    Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa, 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2, 66 (dua koma enam-enam) gram, 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1(satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

    "Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama, " jelasnya.

    Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17, 24 (tujuh belas koma dua empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

    "Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup Iptu Agus. (*)

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Polres Pasuruan Mendapat Penghargaan Presisi Award Dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia
    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
    Mempererat Tali Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat
    Polres Pasuruan Gelar Cangkruk'an Kamtibmas dan Bhakti Sosial Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Hari Bhayangkara Ke-78
    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya
    Polres Pasuruan Mendapat Penghargaan Presisi Award Dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia
    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
    Mempererat Tali Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat
    Polres Pasuruan Gelar Cangkruk'an Kamtibmas dan Bhakti Sosial Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Hari Bhayangkara Ke-78
    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya
    Polres Pasuruan Gelar Cangkruk'an Kamtibmas dan Bhakti Sosial Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Hari Bhayangkara Ke-78
    Latih Kesiapan Personel Amankan Pemilu 2024 Polres Pasuruan Gelar Sispamkota
    Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil
    Wujudkan Harkamtibmas, Polsek Gempol Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG
    Menjelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Dan Pengobatan Gratis Untuk Kaum Disabilitas

    Ikuti Kami